IKM, Mengukur Kualitas Pelayanan Publik

Pontianak
 

Bisakah pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan selama ini memuaskan masyarakat dan apa tolok ukurnya? Pemprov Kalbar coba menatingnya kualitas pelayanan lewat kegiatan fasilitasi penyusunan laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. IKM sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan publik,” kata Kartius, Asisten III Setda Kalbar, Rabu (21/3) di kantor gubernur.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik telah mengamanatkan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana secara bertahap dan berkelanjutan.

IKM merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Informasi ini diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Dinilai dari membandingkan antara harapan dan kebutuhan.

“Tujuan dari penyusunan IKM, bagi penyelenggara pelayanan adalah untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala. Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya,” kata Kartius.

Di sisi masyarakat sebagai penerima layanan, IKM dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan. Serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berpedoman kepada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan IKM, Pemprov Kalbar melalui Surat Gubernur Nomor 065/1370/OR-B Tanggal 12 Mei 2011 hal penyusunan IKM telah menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar. Diinstruksikan kepada pimpinan unit pelayanan publik di lingkungan kerja masing-masing agar melakukan survei IPM secara berkala.

“Namun dari beberapa unit kerja yang menindaklanjuti surat tersebut dapat diketahui bahwa masih banyak unit pelayanan yang belum paham mengenai pengukuran dan penyusunan laporan IKM,” ujar Kartius.

Untuk itu, melalui pelaksanaan kegiatan fasilitas penyusunan laporan IKM ini diharapkan pengetahuan unit pelayanan publik mengenai teknis pelaksanaan pengukuran/survei serta penyusunan laporan IKM dapat meningkat.

Kegiatan ini diharapkan juga dapat mendorong dan memotivasi unit pelayanan publik untuk secara berkala melaksanakan evaluasi kinerja pelayanan melalui pengukuran IKM. “Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik sangat ditentukan oleh komitmen penyelenggara pelayanan publik itu sendiri,” katanya.

Kartius mengajak semua aparat SKPD untuk bersama-sama berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Juga diharapkan kegiatan dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengukuran dan penyusunan IKM di unit pelayanan masing-masing. (kie)