Rombongan Komisi III DPR-RI yang berkunjung ke Lapas Pontianak tak hanya disambut oleh hadrah dengan irama barsanji oleh para narapidana, Kamis (19/4). Terpidana Yansen Akun, mantan Bupati Sanggau, juga mencecarnya dengan serentetan pertanyaan bernada protes dan keluhan.
“Kenapa kasus saya cepat dieksekusi? Banyak kasus di Kalbar yang telah inkrach di Mahkamah Agung tapi tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. Ada apa ini? Eksekusi terhadap saya juga tidak menyertakan salinan putusan MA,” ujar Yansen kepada Nudirman Munir, anggota Komisi III DPR.
Tentu saja tiga wakil rakyat itu sempat kaget mendapat pertanyaan itu. Sebelumnya, Yansen yang mengenakan kaus Crocodile biru dengan wajah rada kusut terkesan kurang tidur, rada gugup juga. Setelah tahu kalau yang datang dari Komisi III DPR, wajahnya berubah.
Lantas Akun pun bersemangat mengungkapkan unek-uneknya setelah lima hari dijebloskan ke penjara. “Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap saya di tengah malam. Saya dibuatnya seperti teroris. Padahal keluarga saya jelas,” ujarnya dengan nada rada tinggi.
Disebut pria bertubuh kecil ini, pasal 270 KUHAP sudah jelas mengatur. Eksekusi dapat dilakukan jika sudah ada salinan putusan. Pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari MA dan tidak mungkin melarikan diri.
Padahal, lanjutnya, belum diterimanya salinan putusan MA menyebabkan upaya hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) belum bisa dilakukan. Akun memastikan akan mengajukan PK bila salinan putusan MA diterimanya. Dia sangat menyesalkan eksekusi oleh kejaksaan sangat tidak prosedural.
Nudirman dan dua anggota Komisi III lainnya sempat tercengang dengan curhat Akun yang mengatakan perjuangan dan karyanya terhadap bangsa menjadi percuma akibat sikap aparat penegak hukum.
“Saya pernah membawa nama Indonesia hingga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain menerima Satya Lencana oleh presiden karena saya banyak berbuat bagi negara,” tambahnya.
Kasus korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) senilai Rp1,6 miliar tahun 2007 yang melibatkan dirinya, menurut Akun, merupakan realisasi keppres. Kasus tersebut membelit dirinya bersama mantan Camat Meliau Ramlan Maringga, dan Zawawi, mantan Kabid Kekaryaan BPKD Sanggau. Ketiganya divonis bersalah di PN Sanggau pada 2011 lalu.
Ketua rombongan Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengatakan pengaduan Yansen Akun akan dipelajari. Termasuk keluhan para narapidana lainnya yang dikunjungi dan berdialog.
“Eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa salinan putusan, tapi hanya dengan petikan putusan MA akan menjadi bahan kita. Semua akan kita bawa ke rapat dengan mitra kerja,” katanya.
Nudirman Munir, anggota Komisi III yang langsung berdialog dengan Akun, meminta terpidana itu untuk menyampaikan keberatan eksekusi tanpa salinan secara tertulis.
“Supaya persoalannya bisa diperinci secara jelas. Dan ada ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi. Aparat penegak hukum tidak bisa keluar dari ketentuan yang berlaku,” katanya. (sul)

