Pontianak – Badan Kehormatan (BK) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dewan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kalbar Minsen SH sebagaimana dilaporkan Fraksi Partai Golkar, Kamis (21/6).
“Betul, kita menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD yang dilakukan oleh Pak Minsen. Laporan itu baru kita terima hari ini (kemarin, red),” ungkap HM Ali Akbar AS SH kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dalam surat bernomor FGD.10/Pimp/VI/2012, Fraksi Partai Golkar menduga telah terjadi pelanggaran tatib dan kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 133 huruf f peraturan Tatib DPRD Kalbar yang dilakukan Minsen SH pada rapat Banmus tanggal 19 Juni 2012.
“Isi surat tersebut, BK diminta untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Surat itu tertanggal 21 Juni 2012, dan diterima BK pada hari yang sama. Ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar,” terang Ali Akbar.
Apa sikap BK selanjutnya, Ali Akbar mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal. Dari hasil rapat itu nantinya akan diambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.
“BK akan menindaklanjuti, rapat internal Senin nanti rencananya memanggil saksi. Kita juga menunggu fraksi lainnya apakah masih ada yang melapor, karena dalam Banmus itu di dalamnya ada beberapa fraksi,” kata Ali Akbar yang juga Ketua Fraksi PPP ini.
Seperti diberitakan, delapan fraksi di DPRD Kalbar sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKR dan Pansus Aset, minus Fraksi PDIP. Pembentukan pansus berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan Komisi A pada 2 April 2012.
Namun, dalam perjalanannya, Fraksi Partai Demokrat dikabarkan berbalik arah. Kabar tersebut langsung dibantah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalbar Ary Pudyanti SE. “Kami setuju dengan pembentukan Pansus PKR dan Pansus Aset selama tidak ditumpangi muatan politis,” tegasnya.
Pihaknya, sambung dia, menyerahkan kepada pemerintah provinsi dan lebih mendorong pemekaran kabupaten. “Selama diagendakan Banmus, tidak masalah. Dan belum ada usulan nama-nama anggota fraksi ke pimpinan. Untuk membentuk pansus harus diparipurnakan. Tapi kita lebih berkonsentrasi menunggu hasil audit BPK khusus mengenai aset, dan pembahasan APBD perubahan,” kata Ary.
Blundernya rencana pembentukan Pansus PKR dan Pansus Aset ini berawal dari tidak konsistennya Ketua DPRD Kalbar Minsen terhadap jadwal agenda kedewanan, salah satunya menyangkut kedua pansus tersebut.
Bahkan dalam rapat yang dihadiri belasan anggota Banmus itu tersentak dengan sikap Ketua DPRD Kalbar Minsen SH yang tidak sesuai dengan etika jabatannya. Minsen, menurut mereka, selain menepuk-nepuk meja karena marah, juga mencoret daftar hadir rapat.
Tak hanya itu, ketua dewan ini keluar meninggalkan rapat dengan membanting pintu dengan keras. Akibatnya, rapat anggota dewan yang terhormat bubar tanpa keputusan maupun tata tertib rapat.
Seharusnya, sesuai jadwal Rabu (20/6) digelar paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua pansus tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (21/6), dilanjutkan dengan paripurna jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi itu. Namun jadwal itu tidak terlaksana.
Padahal, jadwal itu berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kalbar Nomor 13/PIMP/2012 tentang Penetapan Perubahan dan Penjadwalan Ulang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kalbar Mei s.d. Agustus 2012, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat Nicodemus R Toun. (jul)
