Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Kalbar

Korupsi Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Sekadau

Tersangka koruptor lahan kantor Bupati Sekadau
Syamsul Arifin
Tujuh tersangka korupsi yang baru saja tiba di Pontianak diturunkan dari mobil tahanan Kejati Kalbar, Kamis (21/6)

Pontianak – Tujuh koruptor yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan kantor Bupati Sekadau yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Maret 2012 lalu, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Para koruptor dan barang bukti kasus diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Kamis (21/6). Mereka yang diproses hukum, Kadis Pertanian Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Ahmad Yani, Kadis Pemukiman Prasarana Wilayah Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional Ir Heri Prayitno, dan mantan Plt Bupati Sekadau Drs A Muis Haka. Kemudian Sekda Sekadau Ramlan Said, mantan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Sedangkan tersangka utamanya, Dirut PT Sinar Bintang Sakti Chan Indra yang kini menjadi buronan. Kejati menargetkan pekan depan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka tiba ke Kejati Kalbar pukul 15.19 menggunakan mobil tahanan KB 7870 A. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta, dikawal langsung Jaksa Penyidik Kejagung. Aparat kepolisian turut memberikan pengawalan rute perjalanan dari Bandara Supadio ke kejati dan rutan. Enam tersangka ditahan, kecuali Bujang Abdul Samad karena stroke.

Begitu tiba di kejati, mereka dikumpulkan di ruang Sasana Bhakti Adhyaksa untuk menandatangani berkas pelimpahan kasus. Selain itu empat tas dan belasan bundel barang bukti juga disimpan satu ruang dengan semua tersangka. Setelah proses selesai, mereka langsung diantar ke rutan.

Kejagung belum bisa menangkap Sakti Chan Indra walaupun pencekalan sudah dilakukan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan mengimbau Chan Indra agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

Chan Indra merupakan pemilik tanah seluas 207 hektare. Lahannya diganti rugi senilai Rp 23 miliar guna kepentingan pembangunan Kantor Bupati Sekadau. Setiap meter tanahnya dihargai Rp 13.750. Namun berdasar penyidikan diketahui harga tanah tersebut hanya Rp 400 per meter.

“Pembayaran ganti rugi lahan seluas 207 hektare itu menjadi temuan kejaksaan,” ungkap Jasman Panjaitan, Kajati Kalbar, kemarin.

Kejaksaan sudah meminta audit BPKP dalam pengusutan kasus ganti rugi tanah tersebut. BPKP berkesimpulan, kerugian negara mencapai Rp 14 miliar karena sebagian lahan sudah dibayar. Sementara kejaksaan berbeda pandangan. Menyatakan kerugian negara akibat ganti rugi tersebut mencapai Rp 22 miliar dari total dana yang sudah dibayar. “Sedangkan Rp 1 miliar sudah masuk kas negara karena dipotong pajak,” ungkap Jasman.

Dikatakan Jasman, jumlah tersangka sangat berpeluang bertambah. Tidak hanya delapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan tetap dilanjutkan kejaksaan. Secara administratif kasus ganti rugi lahan itu masih tetap ditangani Kejagung. Meski kini sudah dilimpahkan di Kejati Kalbar termasuk jaksa penuntutnya. “Tim Kejagung tetap bertanggung jawab, tapi proses hukumnya akan lebih banyak dilakukan Jaksa di sini (kejati) dan Kejari Sekadau,” papar Jasman.

Kasus ini bermula saat pembentukan Kabupaten Sekadau 2003 silam. Atas nama panitia pemekaran dan tokoh masyarakat, H Umar Djafar, kakak Gubernur Kalbar kala itu H Usman Jafar berinisiatif menyiapkan lahan 200 hektare untuk kantor pemkab.

Semula panitia pemekaran menyerahkan pengadaan tanah ke kontraktor CV Sikamaliq Sintang. Tahun 2003 pula, realisasi lahan 100 hektare diresmikan gubernur, kendati pembayarannya menunggu dana APBD Sekadau 2004/2005.

Dana ganti rugi pembebasan lahan yang dianggarkan Rp 500/m2. Namun saat dana cair, CV Sikamaliq tak dibayar, bahkan kontraknya diputus sepihak. Kontraktor baru, PT Sinar Bintang Sakti yang dipimpin Chan Indra tiba-tiba mengambil alih. Nilai ganti rugi lahan pun melonjak ekstrem. Dari Rp 500/m2 menjadi Rp 13.800/m2. Total dana pembebasan lahan membengkak Rp 28,7 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau terlihat serius dalam menangani perkara korupsi markup lahan kantor Bupati Sekadau. Empat jaksa dipersiapkan untuk menangani penuntutan kasus tersebut.

“Dari Kejari Sekadau, empat jaksa ikut dalam tim itu (tim penuntutan, red),” ujar Juliantoro SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sekadau dihubungi Equator via selularnya, tadi malam.

Tak tanggung-tanggung, empat jaksa yang dimaksud Juliantoro itu merupakan jaksa yang sudah berpengalaman. Mereka semuanya memegang jabatan sebagai kepala seksi (kasi) di Kejari Sekadau.

“Jaksa yang ikut, saya selaku Kasi Pidsus, Eka Hermawan SH selaku Kasi Pidum, Anto Purwanto SH selaku Kasi Datun, dan Martino Andreas SH yang menjabat Kasi Intel,” papar Juliantoro.

Juliantoro mengakui, pihaknya akan berupaya fokus menangani kasus ini. Pihaknya sedang mempelajari secara mendetail rencana dakwaan.

“Kita harapkan secepatnya kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Namun untuk kasus korupsi lain, tetap akan berjalan penanganan perkaranya,” tegas Juliantoro.

Hampir semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kantor Bupati Sekadau merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Sekadau. Pemkab pun tidak tinggal diam. Mereka sudah mempersiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kita tidak tinggal diam. Walau bagaimanapun, mereka masih pejabat kita,” ucap Rupinus SH MSi, Wakil Bupati Sekadau kepada Equator, tadi malam.

Diakui Rupinus, Pemkab Sekadau sudah menyurati pengacara untuk memberikan pendampingan. Dua hari lalu, dirinya menandatangani surat kepada pengacara Tamsil Sjoekoer untuk membantu memberikan pendampingan hukum.

“Dua hari lalu saya tanda tangani surat kepada Tamsil Sjoekoer untuk membantu memberikan pendampingan hukum saat persidangan kelak,” ujarnya.

Dipaparkan Rupinus, saat para tersangka ditahan dulu, Pemkab Sekadau juga menyewa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum, yakni Herry Cs. Namun karena kasus ini sudah dilimpahkan dan akan segera masuk persidangan, maka pemkab pun menambah jumlah pengacara. “Makanya kita juga minta pendampingan hukum dari Tamsil Sjoekoer,” ungkap Rupinus. (sul/bdu)