Pontianak – Ini bukan lempar batu sembunyi tangan, namun yang pasti Fraksi Partai Demokrat sekarang ini tidak mau disebut sebagai pengusul pembentukan Pansus Aset dan PKR di DPRD Kalbar.
“Anggota Fraksi Partai Demokrat ada empat orang yang ikut sebagai pengusul, yakni Saiyan, Benny, Affandi, dan Buang. Itu pengusul pribadi bukan atas nama fraksi. Kemarin kita minta dijadwalkan dalam Banmus, baru atas nama fraksi,” tegas Ary Pudyanti SE, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalbar, dihubungi Equator, Kamis (28/6).
Dukungan terhadap usul pembentukan Pansus Aset dan PKR di DPRD Kalbar mulai ada tanda-tanda terpecah. Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya sepakat, kini mulai ogah-ogahan. Padahal kesepakatan itu muncul saat rapat koordinasi antarpimpinan Fraksi dan Pimpinan Dewan bersama anggota Komisi A pada 2 April 2012.
Delapan fraksi di parlemen yang sepakat saat itu Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, Partai Hanura, Fraksi Gerindra Sejahtera Baru, dan Fraksi Khatulistiwa Bersatu. Tentu saja minus Fraksi PDI Perjuangan. Setelah angin politik berubah arah, ada alasan buat Demokrat buat menarik diri.
Alasan Ary Pudyanti, bagi Demokrat tidak masalah dengan usul dua pansus tersebut asalkan harus melalui tahapan yang diatur dalam tatib DPRD. “Ikuti saja tahapan di tatib. Kalau dari eksekutif disampaikan raperda, dilanjutkan pemandangan umum fraksi dan bila diperlukan baru lanjut pada tahapan pansus. Kalau di Dewan, penyampaian penjelasan dari pengusul, pemandangan umum anggota atau fraksi, baru penetapan pansus,” jelas Ary.
Usulan pembentukan dua pansus tersebut sudah bergulir sejak setahun silam yang diteken 21 anggota DPRD Kalbar dari berbagai fraksi. Namun proses pembentukan sempat terkendala karena masih terbentur pada hasil audit BPK RI (untuk aset) dan penjadwalan Banmus. Akhirnya Badan Musyawarah (Banmus) baru menjadwalkan Juni 2012. Namun seiring dinamika yang berkembang, jadwal Banmus kembali mengalami perubahan.
Dalam penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan DPRD Kalbar periode Mei hingga Agustus 2012, Banmus menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas kedua pansus itu. Seperti jadwal pada Rabu (20/6), dijadwalkan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pansus Aset dan Pansus Pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR). Selanjutnya, pada Kamis (21/6), dilanjutkan dengan paripurna jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi itu. Namun jadwal itu tidak terlaksana.
Padahal jadwal itu berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kalbar Nomor 13/PIMP/2012 tentang Penetapan Perubahan dan Penjadwalan Ulang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kalbar Mei sampai dengan Agustus 2012, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat Nicodemus R Toun. Akhirnya Banmus melakukan perubahan jadwal dengan menggelar rapat pada 19 Juni 2012 di ruang rapat pimpinan dewan.
Bahkan rapat Banmus yang membahas perubahan jadwal itu sempat ribut dan berujung ke meja Badan Kehormatan (BK). Ketua DPRD Kalbar Minsen SH dilaporkan sejumlah fraksi karena diduga melanggar kode etik dan tata tertib DPRD saat rapat Banmus itu berlangsung. Di mana pada saat itu Minsen dituding mencoret absen dan membanting pintu sambil keluar meninggalkan rapat, sementara rapat masih berlangsung.
“Besok (hari ini, red) akan disampaikan penjelasan dari pengusul Pansus Aset dan PKR dalam rapat paripurna. Ada delapan fraksi yang masuk di dalamnya dan minus Fraksi DPI Perjuangan,” kata H Retno Pramudya SH MH, juru bicara pengusul kedua pansus tersebut.
Dia menjelaskan, Pansus Aset dianggap penting guna menginventarisasi aset-aset milik Pemprov Kalbar. Hasil inventarisasi itu akan dijadikan bahan untuk penataan aset sehingga penggunaannya dapat lebih menguntungkan pemerintah daerah. Selama ini ditengarai banyak aset Pemprov Kalbar yang sudah berpindah tangan dan dikuasai pihak lain.
“Masalah aset ini juga sering menjadi temuan BPK, sehingga pemprov sampai sekarang belum dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pansus PKR juga dianggap tidak kalah urgen karena wacana pemekaran provinsi sudah menjadi aspirasi masyarakat di wilayah timur Kalbar yang selama ini masih menggantung,” pungkas Retno.
Pansus PKR
Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap diproses baik oleh pemerintah pusat maupun DPR. “Saat ini baik Komisi II DPR maupun Banleg DPR sedang membahas 19 RUU DOB, termasuk Provinsi Kalimantan Utara,” kata Andry Hudya Wijaya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Persetujuan 19 DOB itu disampaikan masing-masing fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi DPR, Rabu (4/4) yang dipimpin Ketua Banleg Ignatius Mulyono. Sembilan belas DOB itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kaltim, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumsel.
Kalimantan Utara, kata Andry, malahan pengajuannya belakangan dari Provinsi Kapuas Raya. Namun kenapa 19 DOB itu bisa dibahas dan dibuatkan RUU pemekaran, karena persyaratan-persyaratan mereka sudah lengkap sebagaimana yang ditentukan oleh PP 78 tahun 2007.
Sedangkan usulan PKR, lanjutnya, sampai hari ini persyaratannya belum lengkap. Tinggal persyaratan di tingkat provinsi, dari DPRD Provinsi dan Gubernur Kalbar. Persyaratan sebagaimana yang dikehendaki oleh penjelasan PP 78 tahun 2007 pasal 5 ayat (1) huruf C dan D, yaitu menyangkut hibah dana kepada DOB selama 2 tahun berturut-turut, dana pemilukada pertama, aset, dan personel atau pegawai.
Wakil Ketua DPRD Kalbar H Ahmadi Usman SAg menegaskan ada delapan fraksi yang sepakat untuk membentuk Pansus PKR. “Ini yang sudah lama ditunggu masyarakat di wilayah timur Kalbar,” katanya yang pada saat itu memimpin rapat koordinasi antarpimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan Komisi A.
Menurut Ahmadi, rencana pembentukan Pansus PKR sudah berlangsung cukup lama dan dibahas di Komisi A. Selain itu, sekaligus dukungan DPRD terhadap upaya dan ikhtiar dari masyarakat di lima kabupaten sebagai pembentuk PKR.
Dalam pembentukan DOB, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. “Mungkin ada perubahan-perubahan yang harus dipenuhi seiring perubahan aturan perundang-undangan, terutama PP 78/2007. Nanti jika sudah terbentuk, pansus yang akan melanjutkan,” jelas Ahmadi yang juga Ketua DPW PPP Kalbar ini.
Seperti diketahui, ada lima kabupaten tergabung dalam rencana pembentukan PKR itu, yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Sesuai kesepakatan awal, Kabupaten Sintang akan menjadi calon ibu kota PKR. (jul)

