Paripurna LHP BPK Terancam Aksi Walkout

Minsen Dinilai Pandai-pandai Jalan Sendiri

Pontianak – Rapat paripurna istimewa penyampaian LHP BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap pelaksanaan APBD Kalbar 2011, Kamis (5/7) hari ini, diduga bakal kisruh. Pasalnya, jadwal paripurna itu dianggap tidak melalui proses di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalbar.

“Kami mempertanyakan keabsahan rapat paripurna istimewa penyampaian LHP BPK itu. Karena tidak dibahas melalui Banmus,” tegas Drs H Syafaruddin Hum, anggota Banmus DPRD Kalbar, Rabu (4/7).

Menurut politisi daerah pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu ini, pascainsiden coret-coret absen dan banting pintu yang dilakukan Ketua Dewan ex ofisio Ketua Banmus Minsen SH saat rapat kerja di internal Banmus lalu, sampai sekarang belum ada rapat Banmus lanjutan.

Harusnya, sambung legislator PAN ini, Minsen berkoordinasi dengan anggota Banmus sebelum mengambil keputusan. Kemudian agenda paripurna yang tertunda sebelumnya seperti penyampaian penjelasan pengusul tentang aset dan PKR dan perubahan tata tertib DPRD Kalbar diagendakan terlebih dahulu, bukan inisiatif sendiri dari Ketua Banmus.

Anggota Banmus lainnya dari Fraksi PPP Suhardi mengatakan kalau paripurna istimewa itu tetap dilaksanakan jelas melanggar aturan, terutama Tatib DPRD. Karena sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, besok (hari ini, red) adalah rapat kerja komisi-komisi di DPRD Kalbar dengan mitra kerja.

“Itu pandai-pandai Minsen sendiri saja menjadwalkan rapat paripurna. Jadwal dewan tanpa persetujuan Banmus dan tidak sesuai dengan agenda Banmus yang sudah disepakati,” sesalnya.

Keputusan yang diambil Minsen secara sepihak itu, sambung Suhardi, jelas bentuk pelanggaran tatib DPRD. Banmus dianggap tidak ada, padahal agenda dewan ditentukan di Banmus. Bahkan sekarang susunan jadwal dewan membuat anggota bingung. Banyak jadwal yang dilewatkan bahkan paripurna gagal karena tidak quorum.

Harusnya, dia melanjutkan, agenda penyampaian LHP BPK itu pada Senin (2/7) lalu, dan sebelumnya juga telah dijadwalkan paripurna penyampaian penjelasan oleh pengusul tentang aset dan PKR, serta perubahan tatib DPRD Kalbar. “Saya melihat koordinasi Minsen dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi sangat lemah, makanya dalam penyusunan jadwal dewan tidak jelas,” kata Suhardi.

Bentuk kekesalan juga disampaikan anggota Banmus dari Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Gerindra Sejahtera Baru Yuliana. Dirinya sangat kecewa atas sikap Minsen yang tidak bekerja sama dengan Banmus dalam menyusun perubahan jadwal di lembaga terhormat ini.

“Kita tahu jadwal LHP BPK harusnya pada 2 Juli kemarin dan ditunda. Begitu juga penyampaian penjelasan tentang aset dan PKR juga ikut tertunda. Seharusnya agenda yang tertunda itu dijadwalkan ulang melalui rapat Banmus. Yang jelas saat paripurna besok (hari ini, red) kita tidak akan hadir,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar Ir Sy Izhar Assyuri menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Sekwan, bahwa tidak ada jadwal Banmus untuk mengagendakan paripurna hari ini, dengan harapan segera disampaikan kepada ketua DPRD. “Yang jelas setiap ada perubahan jadwal dewan harus melalui Banmus, tidak bisa pandai-pandai ketua dewan saja. Kita akan lakukan aksi walkout,” tegasnya.

Pernyataan ke arah walkout juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar H Retno Pramudya SH MH. “Kita tidak main-main dengan lembaga terhormat ini. Kita sangat menghargai apa pun keputusan lembaga. Namun itu ada mekanisme yang harus dilalui, ada alat kelengkapan dewan yang harus difungsikan, seperti keberadaan Banmus dalam menyusun dan melakukan perubahan jadwal dewan,” katanya.

Akibatnya, politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadar ini mengatakan banyak agenda dewan tidak terlaksana seperti paripurna penyampaian penjelasan pengusul tentang PKR. Jika memang ada keseriusan lembaga DPRD merealisasikan pembentukan PKR, tidak akan jadi seperti sekarang ini. “Sepertinya tidak ada keseriusan ketua DPRD, makanya PKR ini harus diselesaikan melalui pansus. Sebagai buktinya, Minsen sempat menahan surat Milton Crosby selaku Koordinator Tim Pemekaran PKR selama 1,8 bulan,” kata Retno.

Dia menambahkan, andai saja surat Milton itu tidak ditahan dan segera ditindaklanjuti, langkah untuk melengkapi persyaratan PKR sesuai perintah PP 78 Tahun 2007 tidak terhambat. “Pantas saja PKR terkesan jalan di tempat. Ternyata surat Milton itu ditahan bertahun lamanya,” pungkas Retno. (jul)