Pontianak – Siapa pun bisa berpolitik uang ria. Para kandidat pilgub/pilwako, Komisi Pemilihan Umum semua tingkat, bahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sendiri. Mata dan telinga seluruh rakyat Kalbar harus terbuka lebar.
“Kami akan melakukan tindakan jika menerima laporan penyimpangan pemilukada. Termasuk penyimpangan yang dilakukan oleh KPU. Sejauh ini kami belum menerima laporan apa pun terkait penyimpangan,” jawab Ketua Panwaslu Kalbar Hawad Sriyanto kepada Rakyat Kalbar, Senin (9/7).
Belum jelas apakah Panwaslu sekadar menunggu laporan baru bekerja atau sudah bekerja mulai sekarang untuk mengawasi proses hingga pencoblosan 20 September dan sesudahnya. Namun Hawad berjanji bekerja sebaik-baiknya dan janji Panwaslu sendiri tidak bermain di politik uang.
Dia mengatakan terlalu dini jika membicarakan penyimpangan, karena proses kampanye sendiri akan dilakukan pada 3 hingga 17 September mendatang. Sehingga penyimpangan belum bisa terdeteksi baik dari pihak Panwaslu maupun dari laporan masyarakat luas.
“Kalau berbicara penyimpangan jelas masih jauh karena proses kampanye saja baru dimulai pada bulan September. Saat ini saja baru dalam tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan KPU ke daerah,” katanya.
Pengawasan yang dilakukan Panwaslu menurutnya ada dua kriteria, yaitu tahapan dan nontahapan. Untuk tahapan dia mencontohkan seperti mengawasi data pencalonan, kampanye, dan sebagainya.
“Kalau nontahapan merupakan pendistribusian logistik. Sementara tugas Panwaslu adalah mencocokkan waktu, tempat pelaksanaan pemilukada apakah sudah benar dan sesuai aturan atau tidak prosedural,” ujarnya.
Panwaslu di masing-masing tingkatan memiliki fokus tugas yang spesifik sesuai tingkatannya. Namun secara umum Panwaslukada Kalbar 2012 di semua tingkatan memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Salah satunya mengawasi semua tahapan penyelenggaraan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan perundang-undangan mengenai pemilukada 2012, menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran administrasi/tata cara kepada KPU Kalbar untuk ditindaklanjuti.
Selain menyampaikan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada penyidik Polda Kalbar, serta menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu, berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilukada di masing-masing tingkatan.
Panwaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada jajaran KPU Kalbar. Termasuk sekretaris dan pegawai kesekretariatan yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilukada yang sedang berlangsung.
“Juga mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalbar beserta jajarannya, maupun pihak-pihak lain. Tak terlepas menyelesaikan sengketa terhadap pelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilukada Kalbar 2012 (kecuali sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi),” katanya lagi.
Hawad menambahkan, Panwaslu juga berwenang memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekretaris, dan pegawai kesekretariatan KPU Kalbar.
“Juga memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu,” tandasnya. (dna)
