Pontianak – Ratusan massa yang melanjutkan aksi setelah dari Kantor Bupati KKR meluruk ke kantor gubernur. Sekitar pukul 11.00 massa menggelar aksi damai, menyanyikan yel-yel agar Sekda KKR segera diturunkan. Massa disambut perwakilan Gubernur Kalbar, diwakili oleh Karo Humas M Ridwan dan Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Johanes Budiman.
“Gubernur dan Sekda sedang berada di luar daerah. Saya sudah terima aspirasi semuanya. Bahkan mendengar langsung,” ungkap Johanes.
Menurutnya, hal ini membutuhkan waktu. Karena mencopot pegawai tidak gampang dan harus mengikuti aturan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menghormati aturan yang ada,” ujar Johanes.
Di tempat yang sama koordinator aksi, Aguswandi mengatakan atensi sekda sangat lemah selama 2-3 tahun ini. “Dalam satu bulan saja dapat dihitung kehadirannya. Yang wajib itu tanggal 1 dan 17 setiap bulannya itu tidak pernah hadir dalam apel. Yang sangat fatal mereka tidak pernah hadir dalam pembahasan RAPBD Kubu Raya. Tidak menghadiri sidang paripurna,” ungkapnya berapi-api.
Ia menambahkan, sekarang menurut peraturan yang ada untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) paling lama 8 bulan. Tetapi di Kubu Raya ada pejabat eselon yang menjabat dua tahun.
“Kami pertanyakan hal ini kepada Pak Bupati apa kendalanya. Kenapa tidak mengajukan ke BKD supaya diganti. Ternyata Bupati bilang sudah melayangkan surat untuk pengajuan SKPD yang baru. Tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.
Kemudian ada kepala dinas yang rangkap jabatan. Salah satunya PDAM. Kalau ini kesalahan bupati maka masyarakat akan dorong bupati. Tetapi ini real Baperjakat-nya sekda.
Terpisah, Kepala BKD Kalbar Robertus Isdius mengatakan menurunkan pejabat itu tidak bisa semena-mena. “Tidak bisa semena-mena dan semaunya kita. Begitu diminta dipecat langsung dipecat. Bukan seperti itu, karena ada aturan. Hal itu sudah diatur dalam PP 100 Tahun 2000,” ujar Robertus.
Menurutnya, dalam pasal itu ada sembilan item yang mensyaratkan memberhentikan pejabat. Dari sembilan item itu pun harus dilihat dulu kasus per kasus. Misalnya ia sudah masuk dalam usia pensiun. Otomatis ia diberhentikan atau dia kena tugas belajar lebih dari 6 bulan.
“Kita maklum kalau masyarakat menuntut. Karena mereka mendengar bahwa ada usulan dari Bupati KKR untuk meminta pemberhentian Sekda KKR kepada gubernur. Pemberhentian itu sudah kita tanggapi permintaan bupati tersebut. Jadi kita sudah jelaskan,” jelasnya.
Berdasarkan surat terakhir sudah ditandatangani langsung oleh gubernur. Sekarang tinggal bupatinya bisa memenuhi kriteria yang dicantumkan di dalam surat gubernur itu atau tidak.
“Nah, sekda itu kan pegawai di KKR yang pembinanya kepegawaiannya adalah bupati. Gubernur tidak punya hak untuk memberhentikan orang itu. Karena sudah diatur dalam PP 100 Tahun 2000,” tambahnya.
Kalau diberhentikan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Itu kategorinya adalah hukuman berat. “Kalau kita memberhentikan orang tidak sesuai dengan aturan. Gubernur itu bisa dituntut. Bupati sendiri belum pernah memeriksa sekda sebagai bawahannya. Itu tidak pernah diperiksa dan dibina. Jadi tidak ada alasan kita untuk memberhentikan sekda,” ulasnya.
Kalau kelengkapannya sudah diserahkan secara lengkap, nanti ada mekanismenya dan harus ada pemeriksaan. “Mungkin akan kita turunkan tim inspektorat. Apakah sudah masuk kriteria sesuai dengan PP 100 Tahun 2000 atau belum,” tutup Robertus. (kie)

