Ngabang – Lahan tempat ditemukannya intan 117,35 karat Desa Engkerdik, Kecamatan Air Besar, sekarang ini diperebutkan oleh dua pihak. Masing-masing pihak mengklaim tanah itu milik nenek moyang mereka.
Ya’ Habijan menyatakan sengketa tanah lokasi tempat ditemukan intan itu sampai hari ini belum tuntas. Dia menyatakan akan melaporkan Bujang Edy ke polisi. “Jadi kita masih menunggu apa hasilnya nanti,” Habijan, salah satu pewarisan yang mengklaim tanah itu kepada Rakyat Kalbar, Selasa (24/7).
Sementara itu, Ya’ Mimin, salah seorang dari pihak Bujang Edy menyatakan siap berperkara ke mana saja kalau ada pihak yang mengklaim tanah itu. “Karena lokasi tempat ditemukan intan itu jauh dari kampung, hanya saja masih dalam wilayah Dusun Kuala Pade,” kelitnya.
Ya’ Mimin menuding pihak-pihak yang mengklaim tanah itu semuanya fiktif. “Mereka telah menggunakan cap kecamatan. Padahal seharusnya yang tanda tangan adalah camat, barulah boleh menggunakan cap camat,” ujarnya.
Menurut Ya’ Mimin yang siap berperkara ke mana saja, asalkan ada bukti autentik kepemilikan. “Anehnya, kenapa baru sekarang ada yang mengklaim, kenapa dulu-dulunya tidak ada,” kesalnya.
Dari penelusuran asal-muasal lahan tempat penemuan intan itu diributkan, semula dikuasakan kepada Ya’ Syahdan. Dia pernah memanggil Bujang Edi untuk menjelaskan bahwa tanah itu memang milik keturunan Raja Landak.
“Surat-suratnya masih bertuliskan huruf Melayu. Dihibahkan kepada dirinya. Namun Bujang mengaku bahwa tanah itu sudah diberikan kepada abangnya,” kata Syahdan.
Keluarga besar raja termasuk Kasiman adalah anak cucu raja, termasuk Pak Nyambung Sepelek. “Keluarga raja rencananya akan melakukan gugatan terhadap Bujang Edi terkait tanah tempat temuan intan itu,” kata Ya’ Habijan kepada Rakyat Kalbar lewat telepon selularnya.
Ia menambahkan, surat-surat tanah yang bertuliskan huruf Melayu memang di tangan keluarga Ya, Syahdan. “Mereka masih mengumpulkan data, karena tanah itu memang milik Raja Melayu zaman dulu,” katanya.
Regulasi pajak
Terkait penemuan intan 117,35 karat di Kabupaten Landak, anggota Komisi A DPRD Landak F Sabinus SE menyesalkan kenapa hasil tambang yang begitu besar potensi pajaknya tidak diketahui aparat pemerintah terkait.
“Dikaitkan dengan UU 45 pasal 33 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam beserta isinya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Sabinus.
Ia juga meminta agar instansi terkait melacak berapa hasil penjualan dan ke mana harta kekayaan Landak itu dibawa. “Sah-sah saja yang bekerja mendapatkan rezeki. Tapi jika sudah mencapai ratusan miliar rupiah, harus ada pajak untuk daerah. Kalau memang benar harga mencapai 150 miliar ataupun lebih, harusnya ada bagian untuk daerah sebagai PAD,” kata Sabinus.
Ketua Fraksi Demokrat juga menyayangkan kelengahan Pemkab Landak. Harusnya pemkab buat aturan baku tentang izin serta pajak intan dalam jumlah minimal yang harus kena pajak.
“Berbeda kalau perusahaan yang dapat. Pemkab harus cepat membuat regulasi penambangan intan baik tradisional maupun perusahaan. Jika dibiarkan, negeri intan akan kecolongan besar sumber PAD-nya,” kata Sabinus (tar)

