Singkawang – Walikota Singkawang Hasan Karman menilai semua kegiatan pertambangan PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (FBKM) di Kelurahan Sagatani adalah ilegal dengan berdalih melakukan proyek normalisasi lapangan tembak milik Kodam.
“Normalisasi artinya menormalkan kembali sesuatu yang kondisinya sudah rusak atau tidak normal. Apakah benar kondisi lahan tersebut rusak atau perlu dinormalkan, sementara disebutkan belum ada rencana lapangan tembak,” Dr Hasan Karman balik bertanya menjawab Rakyat Kalbar, kemarin.
Seperti diberitakan, PT FBKM diperintahkan angkat kaki dari Sagatani atau Singkawang karena tidak memiliki izin usaha pertambangan namun menurunkan alat-alat berat dan mesin bor silinder raksasa. Termasuk mempekerjakan lima teknisi Korea yang berseragam loreng saat penyegelan (Kamis 26/7).
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Letkol Inf Desius ketika dikonfirmasi menegaskan Kodam tidak mempunyai kontrak dengan pihak ketiga untuk membangun lapangan tembak di Kelurahan Sagatani, Singkawang. “Yang jelas, jangan jual nama Kodam,” tegas Desius.
Terlepas dari belum ditemukannya kajian tentang perlunya normalisasi lahan itu, pemkot malah menyaksikan aktivitas yang tidak menunjukkan normalisasi lahan. “Yang kita lihat adalah sekelompok orang yang memasukkan seperangkat alat berat dan mesin untuk melakukan penambangan zirkon,” kata Hasan.
Dari sekian banyak alat berat yang dimasukkan PT FBKM di Kelurahan Sagatani, salah satu di antaranya menunjukkan fungsi alat tersebut tidak lain untuk proses penambangan, yakni Humphrey Spiral.
Humphrey Spiral tersebut berupa lounder yang melingkar berbentuk spiral, semakin panjang lounder maka pemisahan mineral (konsentrat) yang dihasilkan akan semakin tinggi kadarnya. “Alat tersebut digunakan untuk memisahkan zirkon dengan kandungan lainnya,” kata Hasan.
Informasi tersebut diketahui Hasan tentu saja dari laporan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Sumber daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Singkawang Efi Mega Lazuardi yang menjadi Ketua Tim Pemkot, Polres, dan Imigrasi untuk penutupan atau penyegelan aktivitas pertambangan di Kelurahan Sagatani itu.
Penjelasan seperti yang disampaikan Walikota Hasan ini juga telah disampaikan Efi beserta stafnya kepada Julius, General Manager PT FBKM, sehari setelah penghentian aktivitas pertambangan di Kelurahan Sagatani, ketika pengusaha tambang itu mendatangi Kantor Walikota Singkawang.
Ketika di ruang Administrasi SDA Kantor Walikota Singkawang, GM PT FBKM Julius masih ngotot kalau itu bukan aktivitas pertambangan. Tetapi normalisasi untuk lapangan tembak milik Kodam.
Selain terbukti kalau aktivitasnya bukan untuk normalisasi, juga tidak ada kaitannya dengan Kodam untuk membuat lapangan tembak, Julius masih berkilah kalau aktivitas yang dilakukan perusahaannya itu sudah mengantongi izin.
Walikota Hasan Karman jelas membantah mengenai izin yang ditunjukkan Julius tersebut, karena Pemkot Singkawang sama sekali tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ternyata IUP yang disodorkan Julius kepada Tim Pemkot Singkawang itu merupakan IUP yang dikeluarkan Bupati Bengkayang untuk PT Famindo Dynergy Mining (FDM) bukan PT FBKM. “Soal nama badan hukum perusahaan saja sudah salah, sudah menyimpang,” kata Hasan.
Melihat izin yang dikeluarkan Bupati Bengkayang kepada PT FDM, lokasi pertambangannya di Desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. “Bukan di Kelurahan Sagatani, Singkawang. Ini sangat jelas pelanggaran hukum,” tegas Hasan.
Terkait dengan kebohongan-kebohongan yang disampaikan perusahaan pertambangan itu, Hasan bersyukur karena Pemkot Singkawang cepat bertindak sebelum eksplorasi dan eksploitasi mereka dilakukan. “Jika sudah dilakukan, bisa-bisa Pemkot Singkawang dituding lalai dan sengaja membiarkan,” katanya.
Apabila perusahaan pertambangan tersebut telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi, tentunya Pemkot Singkawang yang akan disalahkan karena lalai. Bagaimana tidak, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP).
Surat Edaran Kementerian ESDM ini juga telah ditindaklanjuti Gubernur Kalbar yang juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 04 April 2012 untuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di seluruh Kalbar mengenai perihal yang sama.
“Nah, Singkawang sama sekali tidak pernah menerbitkan izin pertambangan. Jadi dengan adanya edaran dari pusat dan provinsi ini, jelas kami tidak berani melanggarnya,” kata Hasan.
Di samping itu, tambah Hasan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang juga tidak mengalokasikan untuk pertambangan. “Amanah peraturan perundang-undangan ini jangan coba-coba dilanggar. Mari kita taati supremasi hukum,” ajaknya.
Dengan kata lain, siapa pun tidak boleh main-main dengan izin pertambangan ini. “Sebagai walikota yang bertanggung jawab, saya tidak akan memberikan toleransi dan main-main, apalagi bahan zirkon itu radiasinya sangat tinggi dan membahayakan kesehatan,” pungkas Hasan. (dik)

