Pontianak – Parkir mobil di sejumlah swalayan, restoran, dan hotel di pusat Kota Pontianak menyita lebih separuh badan jalan sehingga menjadi penyumbang signifikan kemacetan lalu lintas yang kian padat.
“Memang sejumlah ruko, swalayan seperti Kaisar, Harum Manis, Ligo, juga di Sungai Jawi, semua hotel dan restoran di kawasan Gajah Mada, Diponegoro, Nusa Indah, menggunakan badan jalan sebagai area parkir,” ungkap Kepala UPTD Perparkiran Dishub Pontianak Rahmat Prayitno kepada Rakyat Kalbar, Kamis (2/8).
Kendati menurutnya sudah dibuat garis marka pembatas, masih kerap curi-curi keluar. Bahkan, malam Minggu jika ada resepsi pernikahan di Resto New Hawaii dan Wisma Nusantara, jalan macet total. Untuk lewat dari Gajah Mada menuju A Yani butuh waktu satu jam sehingga sangat tidak produktif.
Keduanya menyita lebih separuh badan jalan untuk parkir, sehingga program arus kendaraan satu jalur pun hanya buang waktu, ongkos, dan tenaga saja. Sayangnya Pemkot Pontianak belum punya keberanian menegur apalagi menindak tempat bisnis yang menghasilkan retribusi PAD itu.
Batas marka atau line yang dibuat Dishub diakui Rahmat sudah dikoordinasikan dengan juru parkir yang ada sehingga kendaraan apa pun tanpa terkecuali tidak dibolehkan parkir di area yang sudah ditetapkan. “Juru parkir juga sudah mengetahui tidak ada kendaraan yang boleh parkir melewati line yang diberikan Dishub,” tegas Rahmat.
Meski demikian, Rahmat juga mengatakan banyaknya kendaraan yang parkir di sekitar daerah tersebut akhir-akhir ini meningkat karena aktivitas Ramadan yang nantinya akan normal kembali seiring Idulfitri usai. Padahal setahun sebelum bulan puasa kawasan tersebut sudah macet akibat parkir mobil dan motor.
“Memang untuk parkir yang menggunakan badan jalan masih banyak digunakan oleh masyarakat, namun tidak lama karena aktivitas ini bergantian karena keperluan mereka di bulan Ramadan ini,” aku Rahmat.
Untuk efek jera, Dishub melakukan penertiban jika mendapatkan beberapa kendaraan yang memarkir kendaraan mereka di ruas-ruas jalan yang sudah disosialisasikan dilarang parkir.
“Penertiban sudah kami lakukan jika menemukan kendaraan yang parkir sembarangan seperti pengempisan, karena untuk menderek kami masih menunggu alat derek tiba setelah Lebaran,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Pontianak Edi Kamtono menjelaskan untuk kawasan daerah milik jalan (DJM) memang kewenangan Dinas PU untuk mengadakan jalan dengan beberapa meter dari batas jalan raya. Namun untuk kewenangan apakah sebuah jalan bisa digunakan untuk parkir atau menggunakan beberapa jalur ada di Dinas Perhubungan.
“Untuk PU sendiri hanya menyiapkan infrastruktur persiapan jalan, namun untuk fungsinya bukan kewenangan PU,” kata Edi.
Seperti kewenangan sebuah bangunan, diakui Edi bukan Dinas PU yang menentukan layak tidaknya diberikan izin mendirikan bangunan, apalagi untuk kawasan parkirnya. Dinas perhubungan bersama BP2T yang memiliki kewenangan tersebut.
“Kami hanya menyiapkan jalan namun untuk kewenangan semua ada di Dishub. Meskipun masuk di Bakorlantas yang mengurus masalah jalan dan kewenangannya, PU hanya sebagai anggota,” kata Edi. (dna)
