Singkawang – Pascaditetapkannya Cawako Singkawang dan wakilnya berikut nomor urut, semua alat peraga kampanye harus dilepas. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Singkawang akan menyurati KPU, Senin (6/8), terkait waktu pencopotannya.
“Selanjutnya KPU menindaklanjutinya untuk diteruskan ke kandidat dan tim-tim sukses,” kata Abdul Naser Nasution, Ketua Panwaslu Kota Singkawang ditemui usai Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon di Grandball Room Mahkota Hotel Singkawang, kemarin (4/8).
KPU segera menyampaikan pemberitahuan kepada kandidat dan tim sukses mengenai tenggat waktu pelepasan atribut kampanye. Bila atribut masih ngotot terpasang Pemkot Singkawang akan mengeksekusinya. “Kalau tidak ditertibkan akan disampaikan ke pemkot untuk melepaskannya. Pemkot dapat langsung melepaskannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” jelas Naser.
Ketua KPU Kota Singkawang Solling SH juga mengingatkan, berdasarkan UU 14/2010 tentang Pemilu, pascapenetapan kandidat semua atribut kampanye harus dilepas. “Pasangan calon dilarang memasang alat peraga kampanye selain waktu kampanye pada 3-16 September mendatang,” katanya.
Terkait penertiban alat peraga kampanye yang tidak memenuhi ketentuan itu, kata Solling, sepenuhnya menjadi kewenangan Panwaslu Kota Singkawang. “Kita minta Panwaslu sesegera mungkin menindaklanjuti hal tersebut,” harap Solling.
Sementara itu, penetapan pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilwako Singkawang 20 September mendatang telah dilakukan 2 Agustus lalu, di mana semua pasangan yang mendaftar lolos.
Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Nomor 85/KPU/-SKW-019-435770/VIII/2012, pasangan yang lolos menjadi calon walikota dan wakil walikota itu terdiri atas Hero, Nusantara, HK-AD, dan A2.
Hero mempunyai dukungan 18,61 persen suara dari 13 partai politik (parpol) terdiri atas Partai Hanura, Kedaulatan, PIS, PKNU, PNBKI, PDP, PPPI, PDS, PPNUI, Barnas, PPRN, Republikan, dan PKDI. Sedangkan Nusantara mendapat dukungan 16 persen suara dari dua parpol, yakni Pakar Pangan dan Gerindra.
HK-AD mempunyai dukungan 40 persen suara dari tiga parpol, yakni PPIB, PDIP, dan Demokrat. Sementara A2 memperoleh dukungan 32 persen suara dari lima parpol, yakni Golkar, PPP, PAN, PKB, dan PKS.
“Penetapan nama pasangan calon oleh KPU Kota Singkawang ini bersifat final dan mengikat,” kata Solling. (dik)

