Pontianak – Banyak tempat dan kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye di luar jadwal maupun terselubung. Antisipasinya, Panwaslu Kota Pontianak akan melakukan pengawasan di sejumlah tempat ibadah baik masjid-masjid maupun gereja.
“Pascapenetapan calon dan nomor urut bertepatan dengan momen bulan Ramadan. Kesempatan ini cenderung digunakan kandidat maupun tim sukses menggelar beragam acara sahur, buka bersama, maupun aktivitas keagamaan lainnya. Inilah bentuk kampanye terselubung,” ungkap Rustam Halim, Ketua Panwaslu Kota Pontianak, kepada Rakyat Kalbar, Minggu (5/8).
Menurutnya, dalam UU tidak ada namanya kampanye terselubung. Yang ada kampanye di luar jadwal. Bila kampanye di luar jadwal dilakukan sama saja melanggar aturan.
Panwaslu Kota sedang menyiapkan langkah kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), Dewan Masjid, Dewan atau Persatuan Wali Gereja serta Kanwil Kementerian Agama.
“Ini sebagai langkah pencegahan. Bentuknya berkoordinasi dan bersinergi dengan Dewan Masjid dan pengurus masjid untuk memonitor adanya kemungkinan-kemungkinan kampanye terselubung. Bila ada ditemukan kami akan memprosesnya,” tegas Rustam.
Kemudian jelang pengumuman nomor urut calon kepala daerah, Panwaslu Kota Pontianak memberi apresiasi atas rancangan peraturan Walikota Pontianak mengenai tata cara penyelenggaraan reklame nonkomersial terkait alat sosialisasi dan peraga kampanye.
“Kami menilai rancangan perwako yang dibahas sangat bagus sebab sudah menunjukkan kemajuan dalam penataan penyelenggaraan reklame nonkomersial,” ujar Rustam.
Sebelumnya Panwaslu diundang rapat pembahasan oleh Dinas Pendapatan Kota Pontianak dalam menyikapi dan menyatukan persepsi soal reklame nonkomersial khususnya alat sosialisasi balon kepala daerah. “Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak,” katanya.
Dalam rancangan tersebut diperjelas adanya pihak sebagai penanggung jawab pemasang atribut sosialisasi. Disertai juga surat pernyataan dari pemasangan serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Termasuk juga lokasi atau titik-titik pemasangan reklame nonkomersial. Langkah ini sangat bagus agar Kota Pontianak tidak menjadi semrawut akibat reklame nonkomersial,” pungkas Rustam.
Dalam perwako tersebut terungkap mengenai konsekuensi dari reklame nonkomersial yang tidak memenuhi persyaratan akan ditertibkan oleh pemkot melalui SKPD.
“Kita berharap semoga dalam waktu dekat perwako tersebut disahkan sebab keberadaan perwa tersebut sangat dibutuhkan segera,” katanya.
Panwaslu Kota Pontianak beserta SKPD Kota Pontianak seperti Dinas Pendapatan, Satpol PP, Kesbang Pol dan BP2T bertekad untuk satu langkah dalam menyikapi reklame nonkomersial. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan di Dispenda Kota Pontianak beberapa waktu lalu. “Panwaslu menjalankan aturan dan amanat UU untuk ditegakkan,” kata Rustam.
Menjelang pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah Kalbar yang dijadwalkan 6 Agustus, pihaknya berkonsolidasi dan menguatkan koordinasi sehingga pascapenetapan upaya pengawasan dan penertiban dapat berjalan sesuai rencana.
“Tatkala sudah ditetapkan sebagai calon gubernur-wakil gubernur, pasangan tidak boleh melakukan kampanye. Bila melakukan kampanye berarti melakukan pelanggaran pidana pemilukada sebab perbuatan tersebut sudah berkampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara,” ujarnya. (kie)
