Siap Dipilih dan Tidak Dipilih

Ikrar Damai Pilwako Singkawang

Ikrar Damai Pilwako Singkawang
ZMS

Singkawang – Walaupun sebatas kota, Kota Singkawang ternyata lumayan inovatif memperhalus nuansa pertempuran demokrasi. Usai Lebaran, semua kandidat akan teken kontrak ikrar damai: “Siap Dipilih dan Siap Tidak Dipilih”.

“Karena kalau memakai kalimat ‘Siap Menang dan Siap Kalah’ itu terkesan ada pihak yang merasa disisihkan. Makanya sekarang kita menggunakan kalimat ‘Siap Dipilih dan Siap Tidak Dipilih’ dalam ikrar damai. Jadi bukan lagi MoU seperti yang lalu-lalu,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk, ditemui di ruang kerjanya, Ahad (5/8) dini hari.

Walaupun orang bisa mengatakan intinya sama saja, namun jargon usang berupa nota kesepahaman (MoU) antara peserta pemilu “Siap Menang dan Siap Kalah” agak berbeda stressing-nya. Sebab yang menentukan kalah-menang dan dipilih atau tidak ada di tangan rakyat bila pilwako berlangsung jurdil.

Penandatanganan Ikrar Damai Pilwako Singkawang 2012 tersebut akan dilaksanakan 25 Agustus mendatang. “Yang menandatangani ikrar damai itu di antaranya empat pasangan calon, penanggung jawab tim sukses, Forkominda, KPU, Panwas, tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh masyarakat,” ungkap Prianto.

Kapolresta Singkawang belum dapat tempat di mana ikrar damai itu diteken. Bisa jadi di Mapolres atau di tempat lainnya. “Belum ditentukan, karena yang hadir ini tentunya akan ramai, kalau di Mapolres kan tidak terlalu luas,” ujarnya.

Ikrar Damai ini dilakukan, jelas Prianto, mengingat KPU Kota Singkawang telah menetapkan nomor urut peserta Pilwako Singkawang di Hotel Mahkota Singkawang, Sabtu (4/8) sore lalu.

“Setelah ditetapkan sebagai calon, kita mengimbau pasangan calon agar memikirkan cara dan sikap mematuhi tahapan-tahapan Pilwako Singkawang,” katanya.

Dia mencontohkan, pemasangan atribut atau alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk hanya diperbolehkan pada tahapan kampanye. “Hendaknya penertiban baliho yang tidak sesuai tahapan dilakukan karena kesadaran pasangan calon itu sendiri,” harap Prianto.

Terkait pelanggaran tahapan seperti pemasangan atribut kampanye di luar ketentuan itu, jelas Prianto, merupakan ranahnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Singkawang.

“Kalau pelanggarannya mengandung unsur pidana, tentunya akan diproses di Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu) di dalamnya terdapat kepolisian dan jaksa. Kalau sengketa murni ditangani Panwas,” papar Prianto.

Sebelumnya, pascaditetapkannya calon Walikota dan calon Wakil Walikota Singkawang 2012 berikut nomor urutnya, semua alat peraga kampanye harus dilepas. Paswalu Singkawang akan menyurati KPU (6/8) terkait waktu pelepasannya.

“Senin kita akan menyurati KPU Singkawang mengenai waktu pelepasan alat peraga kampanye itu. Selanjutnya KPU menindaklanjutinya untuk diteruskan ke kandidat dan tim-tim sukses,” kata Abdul Naser Nasution, Ketua Panwaslu Kota Singkawang ditemui usai Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon di Grandball Room Mahkota Hotel Singkawang, kemarin (4/8).

Setelah KPU menyampaikan pemberitahuan kepada kandidat dan tim sukses mengenai tenggat waktu pelepasan atribut kampanye, bila antribut tersebut belum dilepas akan disampaikan ke Pemkot Singkawang untuk mengeksekusinya.

“Kalau tidak ditertibkan akan disampaikan ke pemkot untuk melepaskannya. Pemkot dapat langsung melepaskannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kandidat dan tim suksesnya,” jelas Naser.

Sementara itu Ketua KPU Kota Singkawang Solling SH mengatakan berdasarkan UU 14/2010 tentang Pemilu, pascapenetapan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Singkawang, semua atribut kampanye harus dilepas. “Pasangan calon dilarang memasang alat peraga kampanye selain waktu kampanye pada 3 hingga 16 September mendatang,” katanya.

Terkait penertiban alat peraga kampanye yang tidak memenuhi ketentuan itu, kata Solling, sepenuhnya menjadi kewenangan Panwaslu Kota Singkawang. “Kita minta Panwaslu sesegera mungkin menindaklanjuti hal tersebut,” harap Solling.

Seperti diberitakan, penetapan pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilwako Singkawang 20 September mendatang telah dilakukan 2 Agustus lalu, di mana semua pasangan yang mendaftar lolos verivikasi dan termasuk pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang nomor 85/KPU/-SKW-019-435770/VIII/2012, pasangan yang lolos menjadi calon walikota dan wakil walikota itu terdiri atas Hero, Nusantara, “Penetapan nama pasangan calon oleh KPU Kota Singkawang ini bersifat final dan mengikat,” kata Solling. (dik)