Pontianak – Nomor urut calon gubernur/wakil gubernur resmi dibagikan, tetapi menurut aturan belum boleh digunakan sebelum kampanye dimulai 2 September 2012.
Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) mulai menertibkan atribut kampanye keempat calon menyusul penetapan nomor urut oleh KPU Kalbar pada 6 Agustus 2012.
“Sejak penetapan nomor urut, kita sudah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu kabupaten/kota untuk menyurati tim kampanye masing-masing kandidat,” kata Hawad Sriyanto, Ketua Panwaslu Kada Kalbar, dihubungi Rakyat Kalbar via selular, Kamis (9/8).
Pihaknya, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penertiban atribut kampanye tersebut. “Memang kita masih temukan ada atribut kandidat yang masih terpampang seperti di Jalan Purnama, dan itu terkait ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Kita akan pelajari dulu,” jelas Hawad.
Menurutnya, pemasangan atribut banyak terlihat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dan besok (hari ini, red) pihaknya akan menggelar pertemuan khusus dengan Panwaslu di daerah tersebut.
Disinggung kampanye yang dilakukan di jejaring sosial seperti Facebook, Hawad mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji bahasa-bahasa yang termuat, termasuk beberapa temuan yang diperoleh di lapangan. “Semuanya masih kita kaji secara mendalam,” terangnya.
Kewenangan tambahan
Penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 kian dekat. Merujuk peraturan KPU Nomor 7/2012 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dimulai 9 Agustus 2012. Ketua Panwaslu Kada Kalbar Hawad Sriyanto mengatakan pihaknya telah diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan pemilu legislatif.
“Panwaslu Kada Kalbar salah satu dari tujuh provinsi yang diberikan kewenangan tambahan untuk mengawasi pemilu legislatif,” jelas Hawad, Kamis (9/8), saat jumpa pers di Restoran Cita Rasa, Jalan Agus Salim Pontianak.
Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik memiliki potensi kerawanan baik dari segi proses maupun hasil. Di sisi proses, kemungkinan verifikasi baik administrasi maupun verifikasi factual tidak dilakukan sesuai dengan aturan, akibat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota maupun intimidasi dan tekanan politik dari calon peserta pemilu,” jelas Hawad.
Sedangkan potensi kerawanan dari sisi hasil, kemungkinan partai politik yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta pemilu maupun sebaliknya yaitu partai politik yang memenuhi syarat tetapi tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Sesuai lampiran Peraturan KPU Nomor 7/2012 pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, kata Hawad, akan dimulai 9 Agustus 2012 yang dimulai dengan pengumuman dan pengambilan formulir, pendaftaran, dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Sedangkan proses di tingkat KPU provinsi akan berlangsung verifikasi faktual dan proses perbaikan yang dimulai dari 4 Oktober sampai Desember 2012. Sedangkan kegiatan di KPU kabupaten/kota akan dimulai 4 Oktober sampai 30 November 2012. Sedangkan penetapan partai politik peserta pemilu akan dilakukan 9 hingga 15 Desember mendatang. (jul)
