Pontianak – Di bawah pengawalan 1.659 personel Brimob Polda Kalbar yang Siaga I sejak kemarin, Ketua KPU Kalbar AR Muzzamil menetapkan Cornelis dan Christiandy sebagai gubernur/wakil gubernur periode 2013-2018 melalui rapat pleno terbuka di Grand Mahkota Hotel, tepat pukul 20.30 Jumat (28/9).
Namun para saksi dari tiga pasangan calon yang bertarung di Pilgub Kalbar 2012 dengan tegas menolak mulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara sejak pukul 14.00 hingga penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih.
“Kami menolak dan berkeberatan, dan siap menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi. Juga memerkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR, KPU pusat, dan presiden,” tegas Muhammad Ramli, saksi dari pasangan Morkes-Burhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara itu.
Hanya incumbent Cornelis dan Christiandy yang sama-sama didampingi istri, datang siang saat rekapitulasi maupun malam ketika penetapan. Tiga pasangan lainnya, Armyn-Fathan, Morkes-Burhan, dan Tambul-Barnabas ogah hadir.
Sudah dapat diduga, tidak ada keributan yang terjadi selain sempat tegang. Pasalnya, dipicu oleh dugaan penyelenggaraan pilgub 2012 oleh KPU Kalbar terindikasi tidak transparan sejak awal, para saksi menolak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pemenang.
Dikemukakan saksi MB, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang menghasilkan sistem pemerintahan yang demokrasi melalui pemilu luber jurdil. Dia kontan menilai KPU tidak bekerja secara profesional.
“Penyelenggara pemilu harus memahami undang-undang. KPU Provinsi Kalbar bekerja harus berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan selera pribadi, tafsiran undang-undang yang menyesatkan. Atau berpatokan pada undang-undang tertentu dan mengabaikan undang-undang yang lainnya,” ujar Ramli.
Ia mengatakan ada dua hal utama yang menjadi alasan agar rapat pleno tersebut ditunda. Pertama, status Armyn Ali Anyang, calon gubernur nomor urut dua yang hingga kini masih berstatus TNI aktif.
“Padahal sesuai UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 2 huruf d dinyatakan dengan tegas bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Jika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus berhenti dan diberhentikan dari TNI aktif oleh atasan yang berwenang. Undang-undang ini jelas menyatakan bahwa prajurit dilarang berpolitik praktis. Tidak boleh memilih dan dipilih,” jelasnya.
Lanjutnya, pemberhentian Mayjen Armyn Alianyang itu tidak dapat dibuktikan. Karena ada Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI. Salah satunya terdapat nama Mayjen TNI Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD.
Masalah kedua, penggunaan form C KWK KPU yang digunakan di tiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar. “Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi. Seharusnya lembaran asli yang cetakan bukan fotokopi. Hal ini kemungkinan ada pelanggaran,” tuturnya.
Ramli menilai Pemilukada Kalbar ini cacat hukum dan harus dilakukan pemilu ulang. Siapa pun pasangan yang menang, tetapi KPU yang meloloskan jenderal aktif, berarti pemilukada cacat hukum dan merugikan semua pihak serta masyarakat Kalbar.
“Dengan alasan ini pasangan nomor urut 3 menyatakan menolak,” tegas Ramli yang bahkan meminta KPU menunda rapat pleno terbuka tersebut. Pengajuan keberatan itu sudah dikemukakan saat pembacaan hasil rekapitulasi berlangsung setelah empat kabupaten yakni Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Bengkayang, dan Landak.
Penolakan juga datang dari saksi pasangan nomor 4 Tambul Husin-Barnabas Simin yang diwakili saksi Slamet Riyadi. Pasangan TB menolak salah satunya karena adanya kerancuan dalam aturan yang digunakan.
“Pengertian dari UU No 32 Tahun 2004 Pasal 59 huruf g, masih rancu dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Slamet Riyadi yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Berkibar itu.
Cukup beralasan untuk ditunda, lanjutnya, karena kasus itu masih dalam proses hukum gugatan di PTUN Pontianak untuk SK KPU Provinsi Kalbar, mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012.
Dasar gugatan karena cagub nomor urut 2 Armyn Ali Anyang masih berstatus TNI aktif dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. “Walaupun secara pribadi kami tidak ada masalah dengan Armyn Ali Anyang,” katanya menegaskan.
Sementara pasangan nomor urut dua Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid yang diwakili saksi Ibrahim Chandra ikutan menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan penetapan dengan dalih banyak pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan dan tahapan Pilkada Kalbar. “Kami akan bawa ini ke MK,” tegasnya.
Lantaran tiga saksi pasangan cagub/cawagub menolak menandatangani penetapan, Maskendari, saksi pasangan Cornelis-Christiandy, untuk sementara hanya bisa berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sudah menyukseskan Pilkada Kalbar.
Cornelis-Christiandy menang di 10 kabupaten/kota dengan perolehan 1.225.185 suara atau 52,13 persen. Untuk calon nomor dua sebesar 361.744 suara dengan persentase 15,39 persen. Nomor urut tiga 591.081 suara dengan persentase 25,15 persen dan nomor urut empat 172.016 atau 7,32 persen.
Sampai rapat pleno itu ditutup tak satu pun berkas yang ditandatangani para saksi peserta Pemilukada Kalbar 2012. Bubar jalan, acara dengan pengawalan ketat aparat keamanan itu berakhir dengan tertib. (kie)

