Telah lama diupayakan perbaikan nasib bagi masyarakat Dayak yang terus dalam kondisi memprihatinkan. Peran tokoh-tokoh penting mengukir sejarah. Hal penting dalam emansipasi politik Dayak adalah Partai Persatuan Dayak yang didirikan 1945.
Partai ini mengikuti Pemilu 1955 dan 1958 dan berhasil meraih kursi yang mayoritas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Sebagai konsekuensi dari pencapaian itu, seorang Dayak, JC Oevaang Oeray, berhasil dipilih menjadi gubernur dan empat organisator Partai Dayak lainnya menjabat sebagai bupati.
Beberapa di antara mereka menduduki kursi Badan Pemerintah Harian (BPH) atau mendapatkan tampuk pimpinan di legislatif setempat (Davidson, 2002: 93).
Pada 1941 para guru sekolah Katolik se-Kalimantan Barat berkumpul di Sanggau mengadakan retret (rekoleksi) tahunan. Saat retret berlangsung, seorang murid seminari di Nyarumkop, Oevaang Oeray, menulis surat terbuka kepada para peserta rekoleksi.
Isinya mengajak para guru memikirkan perbaikan nasib masyarakat Dayak yang terus dalam kondisi memprihatinkan. Di antara pemikiran diajukan, antara lain agar perbaikan nasib orang Dayak dilakukan melalui perjuangan organisasi politik.
Gagasan yang dikemukakan Oevaang Oeray ini mampu memberikan inspirasi para peserta, pada penutupan rekoleksi yang dipimpin AF Korak, JR Gielling Laut, dan M Th Djaman, melahirkan kebulatan tekad membentuk organisasi yang berfungsi memperjuangkan nasib Dayak di forum politik.
Inilah embrio Partai Persatuan Dayak, didahului pembentukan Dayak In Action (DIA) sebagai wadah kebangkitan Dayak pada 3 November 1945, sekitar 74 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. DIA tak terpisahkan dari pernyataan kebulatan tekad yang tercetus di Sanggau pada 1941. karena itu maka merupakan tonggak sejarah perjuangan dan kebangkitan Dayak.
DIA dibentuk dalam rapat para guru dan pemuka Dayak dipimpin FC Palaoensuka dan moderator Pastor A Adikarjana SJ. Pengurus awal DIA diketuai FC Palaoensuka, Sekretaris I Rapael Serang, Sekretaris II Hironimus Liwah, Bendahara WJ Pilang, dengan dua Pembantu FH Aboe dan SP Buga, keduanya perwira polisi. Dilengkapi tujuh komisaris, masing-masing TA Apuk, MR Rudin, Jusuf Stor, LC Sami, JP Teladjan, SP Buga, dan P Ransa.
Perkembangan kemudian, semakin meningkatnya perjuangan politik, 30 November 1946 DIA dideklarasikan sebagai Partai Persatuan Dayak, dengan komposisi, Penasihat AF Korak, Pius Ungkang, A Djelani. Ketua Umum FC Palaoensuka, Ketua M Andjioe, Sekretaris I Rafael Serang, Sekretaris II Hieronimus Liwah, Bendahara WJ Pilang, dan Pembantu FH Aboe dan SP Buga. Perkembangan politik semakin meningkat, dalam rapat paripurna partai di Putussibau 31 Desember 1946, aklamasi memindahkan kedudukan partai dari Putussibau di Pontianak dan membentuk Dewan Pimpinan Pusat dengan ketua umum JC Oevaang Oeray sejak 1 Januari 1947.
Pada 12 Mei 1947 Kalimantan Barat berstatus daerah istimewa, JC Oevaang Oeray yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Dayak, diangkat sebagai Degelijk Bestuur. Untuk lebih fokus pada jabatannya, Oevaang Oeray mengundurkan diri, maka jabatan ketua umum digantikan A Djelani, merangkap sebagai Kepala Kantor Urusan Dayak sejak 12 Mei tersebut.
Kepengurusan terdiri dari Ketua Umum A Djelani, Wakil Ketua FC Palaoensuka, Sekretaris I A Syahdan, Sekretaris II Saiyan Tiong dan Bendahara M Nyabu. Pada Pemilu 1955 Partai Persatuan Dayak meraih suara terbanyak, mengungguli partai politik lainnya. Di DPR Daswati I Kalimantan Barat merebut 12 dari 30 kursi.
Di DPR Daswati II di kabupaten memperoleh suara signifikan, bahkan di beberapa kabupaten tertentu meraih suara mayoritas, masing-masing Kabupaten Pontianak 13 dari 30 kursi, Sanggau 12 dari 19 kursi, Sintang 9 dari 16 kursi dan Kapuas Hulu 7 dari 15 kursi. Sedangkan di Kotapraja Pontianak 2 dari 15 kursi, Sambas 5 dari 28 kursi dan Ketapang 4 dari 15 kursi.
Perolehan suara yang diraih Partai Persatuan Dayak yang belum lama didirikan ini menjadi sensasi besar. Rata-rata bermodalkan tekad dan semangat yang menyala, mereka rata-rata adalah guru di sekolah rakyat dan mayoritas alumni murid seminari.
Selain perolehan kursi di legislatif di Kalimantan Barat, Partai Persatuan Dayak juga berhasil menempatkan kadernya di Konstituante sebanyak 3 orang, JC Oevaang Oeray, A Djelani dan Wilibrordus Hitam (yang kemudian meninggal dan diganti Daniel Wedana Bengkayang), seorang anggota parlemen FC Palaoensuka, empat orang bupati masing-masing JR Gielling Kapuas Hulu, GP Djaoeng Sintang, M Th Djaman Sanggau dan A Djelani Pontianak serta mengantarkan Oevaang Oeray sebagai gubernur pertama Kalimantan Barat.
Mulai meningkatnya orang Dayak di tampuk pimpinan birokrasi dan legislatif setelah kesuksesan Partai Persatuan Dayak dalam pemilihan umum 1955 dan 1958 mengundang reaksi.
Pada 1962, mereka yang non-Dayak menuding Oevaang Oeray melakukan praktik pilih kasih dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai. Pada awal 1966, Oevaang juga dituntut untuk turun dari jabatan gubernur dengan tuduhan telah menciptakan perpecahan etnis, sebagaimana Surat Resolusi untuk Meretul Gubernur Oevaang Oeray 8 Maret 1966 yang ditandatangani Abi Hurairah Fattah (PNI), Chris F Hetharia (Parkindo), PF Soedjimin (Partai Katolik), Ismail Hamzah (Angkatan 45).
Perubahan politik dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa kepada perubahan sistem politik dari Demokrasi Liberl, berdasar UUD 1950, ke Demokrasi Terpimpin Orde Lama berdasar Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959.
Partai Dayak kemudian mengalami kemunduran akibat dari kebijakan nasional yang berupaya mengurangi partai politik daerah dan akibat dari persaingan internal di dalam partai. Maka Partai Persatuan Dayak memilih membubarkan diri mengikuti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 dan mengakhiri semua aktivitas politiknya pengujung 1963.
Sejak 3 Juni 1959, ketika Angkatan Darat memaksakan dihentikannya semua kegiatan politik, kegiatan partai politik baik di Jakarta maupun di daerah tunduk pada larangan itu. Rapat baru bisa diselenggarakan jika ada izin dari panglima daerah militer setempat, dan setelah itu harus menyerahkan laporan rapat.
Semua rapat umum dilarang dan bahkan konferensi partai yang bersifat tertutup terkadang tidak diizinkan dengan alasan yang dicari-cari. Meskipun larangan terhadap kegiatan politik masih ada, situasi sedikit lebih baik bagi partai setelah diumumkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 (Penpres 7/1959) 31 Desember 1959, tentang Sjarat-sjarat Penjerdehanaan Kepartaian.
Penpres ini menyederhanakan sistem kepartaian. Semua partai diwajibkan secara resmi menerima UUD 1945, Pancasila, dan Manifesto Politik (Manipol).
Manipol didasarkan pada pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1959 yang menentukan tujuan-tujuan ideologis Demokrasi Terpimpin. Dalam anggaran dasar semua partai juga harus disebutkan bahwa dalam mengejar cita-citanya, partai akan mengambil “...jalan damai dan demokratis”. Presiden diberi kekuasaan untuk “...mengawasi dan memerintahkan pemeriksaan keuangan partai termasuk harta milik dan usaha dagangnya”.
Dalam konsultasi dengan Mahkamah Agung, Presiden juga diberi kekuasaan untuk “…melarang dan atau membubarkan partai-partai yang (1)... tujuannya bertentangan dengan tujuan negara (2) yang terlibat dalam pemberontakan baik karena pemimpinnya terlibat atau karena bantuan yang nyata-nyata diberikan kepada pemberontak, kecuali kalau partai tersebut secara resmi mengutuk kegiatan-kegiatan para anggotanya tersebut (3) yang tidak memenuhi syarat-syarat menurut peraturan ini”. (bersambung)

