Massa Tuding Konspirasi dan Tipikor

Kisruh Pengadaan Dirjen SDA

Pontianak. Puluhan massa menggelar unjuk rasa di Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dirjen Pekerjaan Umum (PU), Rabu (23/2) sekitar pukul 10.00 di Jalan M Sood. Mereka menilai pelaksanaan pelelangan pada satuan kerja ini tidak transparan.

”Panitia lelang telah melakukan konspirasi atau persekongkolan dengan penyedia jasa yang diunggulkan atau dijagokan, dengan mengarahkan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu saja. Ini berarti panitia lelang terindikasi penyalahgunaan kewenangan,” kata Supardi Asmad, Korlap Aksi, kemarin.

Massamengatasnamakan gerakan orasi damai peduli tergabung dari elemen majelis aliansi LSM Kalbar, Forum Peduli Reformasi Indonesia, dan Bina Lingkungan Hidup Kalbar. Gerakan ini menganggap berdasarkan Perpres RI Nomor 54/2010 Bab II Pasal 5 tentang tata nilai pengadaan.

Dalam penyelenggaraan pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengguna jasa harus menerapkan prinsip-prinsip yang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Tapi kenyataannya dalam pelaksanaan pelelangan panitia pengadaan barang/jasa pada satuan kerja balai wilayah sungai Kalimantan I Kalbar sudah tidak transparan kepada penyedia jasa.

Tidak transparansinya panitia pelelangan pada penjelasan dokumen lelang 24 Januari 2011 dengan metode pengadaan secara elektronik. Tetapi oleh panitia lelang, Sdri Fadiah ST menjelaskan secara lisan dan tidak menggunakan elektronik berupa proyektor (OHP) dan tidak ada catatan-catatan di papan tulis.

Panitia pengadaan barang/jasa dengan sengaja menambah SKTK pelaksana saluran irigasi pada kegiatan O&P pada personel inti pengawas lapangan dan sertifikat K3 konstruksi pada kegiatan fisik. Yang mana dalam penjelasan dokumen lelang penyedia jasa tidak ada meminta penambahan SKTK dan sertifikat K3 konstruksi tersebut. Akan tetapi di dalam Addendum ditambahkan oleh panitia lelang.

Selain itu, massa juga menganggap Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar selaku pengguna anggaran dianggap sengaja melanggar Perpres RI Nomor 54 tentang unsur-unsur panitia pengadaan pasal 17 ayat (1). Bahwa panitia pengadaan barang/jasa tidak dibenarkan adanya hubungan saudara atau keluarga di dalam pelelangan. Namun dalam pelaksanaannya ada suami istri.

Juga ada panitia yang anaknya dijadikan panitia pembantu. Padahal anaknya tidak mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan belum jelas status pegawai honor atau kontrak.

“Panitia telah melanggar Kepres RI Nomor 54 tahun 2010 pasal 17 ayat 4, panitia pengadaan jasa/barang pemerintah harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dan harus PNS. Kenyataannya di dalam pembukaan penawaran ada tiga panitia pembantu tidak memiliki sertifikat dan bukan PNS. Ini artinya panitia pengadaan bekerja dengan sewenang-wenang,” ujar Supardi.

Untuk itu, para pengunjuk rasa meminta kepada kepala balai wilayah Sungai Kalimantan I Kalbar selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera membubarkan panitia lelang ini. Selain melanggar UU, juga syarat dengan unsur KKN. “Kepada pihak berwajib, khususnya kepolisian dan kejaksaan agar dapat mengapresiasikan masalah ini. Agar pembangunan di Kalbar dapat tercapai secara optimal sebagaimana mestinya,” tegas Supardi lagi.

Beberapa perwakilan massa diterima berdialog mendiskusikan masalah yang diangkat pengunjuk rasa. Sementara yang lain menunggu di luar sambil membentangkan poster-poster kecaman. Sekitar satu jam berdiskusi, tapi hasilnya tidak menemukan titik temu atas aspirasi yang disampaikan.

“Hasil dialog di dalam hanya mampu menyikapi tapi tanpa solusi. Pelelangan banyak konspirasi antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Intinya pihak Balai SDA membantah panitia tidak memiliki kompetensi. Kami tidak puas, kecurangan dalam pelelangan,” kata Sri Wahyuni, salah satu perwakilan aksi usai pertemuan.

Ia menambahkan, bakal menempuh jalur hukum jika aspirasi mereka tidak disikapi. Kita akan laporkan konspirasi dan indikasi KKN dalam lelang ke penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu Balai SDA, Ketut Jayada ST, mengatakan proses lelang telah sesuai prosedur. Ia pun menyanggah telah terjadi penyimpangan. “Tidak ada unsur KKN, sudah sesuai aturan semua proses lelang. Untuk kejelasannya silakan cek di internet semua sudah standar,” kata dia. (arm)