Hak Memilih atau Tidak Memilih

Bayang-bayang golongan putih alias golput sepertinya tidak bisa dihindarkan dalam setiap pemilihan umum di bumi ini. Ketika demokrasi bergulir dan tiap individu punya hak untuk memilih (presiden, gubernur, bupati/walikota, legislatif), ada yang berhak untuk tidak memilih.

Golput yang diartikan seseorang atau sekelompok orang yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi tidak menjatuhkan pilihan atas hak suaranya pada pemilihan umum.

Meminjam hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang golput pada pemilu khususnya pemilukada, lumayan besar. Dari 2005 hingga 2010 ditemukan angka golput rata-rata mencapai 27,9 -35,0 persen. Terakhir pada Pemilukada DKI Jakarta yang mencapai hampir 40 persen hingga menjungkalkan Foke-Nara. Lembaga survei pun kiamat setelah memprediksi Jokowi-Ahok sebagai nomor buntut ternyata pemenang putaran pertama.

Pemilukada di beberapa daerah pun menunjukkan angka golput yang cukup fantastis. Sementara pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2007–2012, angka golput mencapai 788.482 orang dari 2.143.614 yang berhak memilih.

Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan. Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.

Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan.

Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Sedangkan menurut Novel Ali (1999;22), di Indonesia terdapat dua kelompok golput. Pertama, kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan, dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.

Kedua, kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang sekarang belum ada. Maupun karena mereka menghendaki pemilu atas dasar sistem distrik, dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.

Menurut peneliti UI Burhanudin Muhtadi, secara politis tingginya angka golput itu karena banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh elite politik seperti kecurangan pemilu, manipulasi data, kampanye hitam, dan premanisme politik. Sehingga menimbulkan sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat. Selain itu persaingan politik yang kurang sehat yang dipertontonkan oleh elite politik membuat kejengahan masyarakat.

Tidak adanya calon yang dapat membawa perubahan dan setidaknya memberi harapan yang konkret membuat konsituen enggan datang ke TPS. Bagi konstituen seperti memilih atau tidak memilih sama saja karena tidak akan terjadi perubahan.

Permasalahan golput sempat ditanggapi reaktif oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dan lembaga politik maupun agama, yang salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia(MUI). MUI memfatwakan haram bagi umat muslim yang memilih untuk golput. Dan fatwanya bersifat mutlak terkecuali ada udzur-udzur (halangan) seperti sakit, di luar daerah, dan kesibukan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dasar penetapan fatwa haramnya adalah seburuk-buruknya seorang pemimpin dalam pemilihan itu, lebih buruk jika tidak ada pemimpin sama sekali.

Sejatinya, memang sangat disayangkan bila dalam suatu pemilu banyak yang golput. Apalagi kalau golput mendulang angka tertinggi dari pada perolehan suara kandidat yang menang. Dikhawatirkan angka golput yang tinggi “meneror” nilai legitimasi dari hasil pemilihan umum itu sendiri.

Masyarakat Kalbar tidak lama lagi akan memilih gubernur dan wakil gubernur. Kita berharap partisipasi pemilih nanti tinggi, sehingga pemilukada kita menjadi berkualitas. Bagaimanapun, semuanya terpulang kepada pemilih yang kian cerdas, sebagai suara rakyat atau suara rintihan?